Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
Sebab itu hal ini dim uat dalam Undang-Undang Dasar 1945 fasal 30. Seluruh
rakyat Indonesia ikutserta membangun Daya Tangkal dan Daya Pelaksanaan
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta yang sebaik-baiknya. Menurutnya
Pertahanan Semesta belum tentu Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Memang Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta termasuk Pertahanan
Semesta, tetapi Pertahanan Semesta belum tentu Pertahanan Keamanan Rakyat
Semesta. Dengan begitu UU no3/2002 bertentangan dengan induknya UUD
1945. Indonesia harus m enjalankan Pertahanan Rakyat Semesta (total p e o p le ’s
defense). Jadi kalau Indonesia menjalankan UU 3 th 2002, maka itu tidak hanya
bertentangan dengan UUD 1945 tetapi juga amat membatasi kemampuan
p e r ta h a n a n n y a 10.
Dari tinjauan kepustakaan ini belum m enggambarkan bagaim ana
mekanisme keterpaduan sinergitas antar komponen pertahanan, dalam
m endukung sistim pertahanan Negara dalam rangka keutuhan NKRI.
10 Sayidiman Suryohadiprojo tentang "Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Untuk Menyiapkan Komponen Cadangan Dan
Komponen Pendukung Sishankamrata Menghadapi Abad 2 1.http://sayidim an.suryohadiprojo.com /?p=1072

