Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21
         Sebab itu hal ini dim uat dalam Undang-Undang Dasar 1945 fasal 30. Seluruh
         rakyat Indonesia ikutserta membangun Daya Tangkal dan Daya Pelaksanaan
         Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta yang sebaik-baiknya. Menurutnya
         Pertahanan Semesta belum tentu Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
         Memang Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta termasuk Pertahanan
        Semesta, tetapi Pertahanan Semesta belum tentu Pertahanan Keamanan Rakyat
        Semesta. Dengan begitu UU no3/2002 bertentangan dengan induknya UUD
         1945. Indonesia harus m enjalankan Pertahanan Rakyat Semesta (total p e o p le ’s
        defense). Jadi kalau Indonesia menjalankan UU 3 th 2002, maka itu tidak hanya
        bertentangan dengan UUD 1945 tetapi juga amat membatasi kemampuan
        p e r ta h a n a n n y a 10.

                  Dari tinjauan kepustakaan ini belum m enggambarkan bagaim ana
        mekanisme keterpaduan sinergitas antar komponen pertahanan, dalam
        m endukung sistim pertahanan Negara dalam rangka keutuhan NKRI.

10 Sayidiman Suryohadiprojo tentang "Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Untuk Menyiapkan Komponen Cadangan Dan
Komponen Pendukung Sishankamrata Menghadapi Abad 2 1.http://sayidim an.suryohadiprojo.com /?p=1072
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10