Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB - III

                             KONDISI SINERGITAS ANTAR KOMPONEN
                                    PERTAHANAN NEGARA SAAT INI

11. Umum.

       Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI
serta menjaga keselamatan segenap bangsa. Bangsa Indonesia telah memilih sistem
pertahanan negara sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara. Pasal 1 butir 2 mengatakan “sistem pertahanan negara
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan segenap sumber
daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman”. Pelaksanaan sistem pertahanan semesta tidak akan dapat berjalan dengan
baik tanpa dukungan dan peran serta pemerintah baik pusat maupun daerah yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mempunyai kewenangan dalam
pengelolaan sumberdaya yang ada. Permasalahan pertahanan negara menjadi sangat
kompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen / badan
yang menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh
instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun non-pemerintah dan diatur dalam
suatu sistem pertahanan negara. Namun kenyataannya sistem pertahanan negara
Republik Indonesia yaitu ; Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta11, belum
berjalan dan berdaya sebagaimana yang diharapkan. Kurang berdayanya komponen
pertahanan akan berdampak terhadap tidak maksimalnya penyelenggaraan fungsi
pemerintahan di bidang pertahanan. Kondisi komponen pertahanan yang demikian juga
berimplikasi terhadap fungsi pemerintahan dalam mensinergikan antar komponen
pertahanan. Karena pada hakekatnya proses menghadapi atau menyelesaikan
ancaman yang dilakukan oleh komponen pertahanan adalah bagian dari suatu sistem

    Ibid pasal 30 ayat (2)
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13