Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
pertahanan negara. Pengelolaan sistem pertahanan negara dilaksanakan dengan cara
mendata, menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi sumber daya
nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara
terintegrasi dan terkoordinasi. Pengintegrasian komponen pertahanan negara
dilaksanakan melalui keterpaduan semua komponen pertahanan baik yang ada
pada pertahanan m ilite r. (komponen utama, komponen cadangan dan
komponen pendukung), maupun pertahanan nirmiliter (unsur utama dan unsur-
unsur lainnya), melalui mekanisme kontekstual ancaman yang dihadapi. Makna
pertahanan sebagai bagian dari fungsi pemerintah yang harus disiapkan
sejak dini, maka sinergitas pengelolaan dan pembinaan komponen pertahanan
negara dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian Lainnya serta
Lembaga Non Kementerian. Dengan demikian diperlukan adanya sinergitas antar
komponen pertahanan dengan semua elemen pemerintah dalam penyiapan dan
pelaksanakan sistem pertahanan negara.
12. Sinergitas Antar Komponen Pertahanan Saat ini.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Rl Nomor. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab secara
otonom yang meliputi geografi, demografi dan kondisi sosial yang dapat diberdayakan
untuk mendukung terselenggaranya sistem pertahanan negara didaerah sebagai
bagian dari fungsi pemerintah untuk menyiapkan dan membina pertahanan negara
sejak dini. UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 20 ayat (3) juga
mengamanatkan bahwa pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan
kemampuan pertahanan. Dengan demikian, menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah
sebagai pemegang kebijakan di wilayah untuk memperhatikan pembinaan kemampuan
pertahanan. Pemeiintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayah
hendaknya mensinergikan seluruh instansi vertikal yang berada di wilayahnya untuk
memberdayakan potensi daerah menjadi kekuatan pertahanan melalui koordinasi dan
kerjasama.

