Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
59
akibat dari serbuan budaya global. Nilai-nilai ajaran agama/
kepercayaan yang diharapkan menjadi filter temyata masih belum
berfungsi sebagaimana mestinya. Orientasi keberagamaan/
kepercayaan cenderung mengutamakan kesalehan individual, belum
menyentuh aspek-aspek kesalehan sosial, politik dan ekonomi. 47
Di sisi lain cukup banyak kalangan masyarakat yang
kehidupannya sudah mendekati bahkan sesuai dengan ajaran
agamanya baik secara formal maupun substansial. Dengan demikian,
telah tumbuh juga kesadaran yang kuat di kalangan masyarakat
tertentu terutama pemuka agama untuk mengamalkan agama secara
utuh serta membangun harmoni sosial dan hubungan internal dan
antarumat beragama yang aman, damai, dan saling menghargai.
h. Pertahanan Keamanan
Kawasan perbatasan negara adalah wilayah kabupaten/kota
yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan
negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan darat
tersebar di 4 (empat) provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan
Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Garis batas negara di Pulau
Kalimantan antara Rl-Malaysia terbentang sepanjang 2004 Km, di
Papua antara RI-PNG sepanjang 107 km, dan di Nusa Tenggara Timur
antara Rl-Timor Leste sepanjang kurang lebih 263,8 km. Sementara
itu, kawasan perbatasan laut berada di 11 (sebelas) provinsi yang
meliputi provinsi-provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara,
Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku,
Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.
Kawasan perbatasan memiliki posisi strategis sebagai pintu
gerbang untuk berinteraksi langsung dengan negara tetangga serta
memiliki nilai strategis terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan
keamanan. Pengembangan kawasan perbatasan dilakukan dengan
47 Peraturan Daerah Kalimantan tentang RPJMD Tahun 2007-2027.

