Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
jelas peruntukan penggunaan kawasan laut juga dapat
menimbulkan tumpang tindih kepentingan pemanfaatan kawasan
laut, termasuk untuk pengembangan energi laut.
Menyadari tantangan tersebut. di atas, pegiat energi laut
telah melakukan berbagai langkah koordinasi untuk berkontribusi
maksimal secara terintegrasi. Topik yang kemudian mereka
sepakati untuk dimasukkan kedalam kerangka langkah terintegrasi
tersebut dikelompokkan menjadi: (1) Lingkup Kebijakan, (2)
Pengembangan Industri, (3) Pengembangan Pasar, (4)
Pengembangan Teknologi, (5) Dampak Lingkungan; dan (6)
Planning Framework. Untuk lebih mengoperasionalkan pegiat
energi laut yang tergabung dalam Asosiasi Energi Laut Indonesia
(ASELI) telah berhasil menyepakati rencana pembagian tugas
dalam rangka kerjasama tersebut (Tabel 1).
38

