Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
pengelolaan energi di tingkat daerah yang bersifat lintas sektor,
dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan energi di daerah secara
berkelanjutan, berkeadilan dan optimal dalam rangka mencapai
ketahanan energi daerah dan sesuai dengan tujuan pengelolaan
energi secara nasional.
Untuk lebih mengefektifkan kebijakan energi sebagaimana
tertuang di dalam KEN dan dalam rangka menindaklanjuti amanat
UU No. 30 Tahun 2007, pemerintah kemudian membentuk Dewan
Energi Nasional (DEN). Dalam melaksanakan tugasnya, DEN
dipimpin oleh Ketua DEN dan dibantu oleh Sekretariat Jenderal
DEN.Secara fungsional, Sekjen DEN berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua DEN dan secara administrative
bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi energi.
Sekjen DEN bertugas untuk memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada DEN serta fasilitasi kegiatan kelompok kerja.
Secara umum, tugas pokok DEN mencakup 4 (empat) hal, yaitu:
1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk
ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
2. Menetapkan rencana umum energi nasional.
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis
dan darurat energi (krisdaren)
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang
bersifat lintas sektoral.
Berbagai respon positif muncul dari berbagai kalangan
menyikapi situasi yang ada dan menindaklanjuti kebijakan
pemerintah. Langkah-langkah pencarian sumber-sumber energi
alternatif yang ramah lingkungan meningkat akhir-akhir ini.Sumber-
sumber yang menjadi sasaran pencarian tersebut sebagian berasal
dari daratan sedang sebagian lainnya laut. Untuk yang berasal dari
darat misalnya adalah energi nuklir, energi biodiesel dan energi
matahari; sementara itu, sebagaimana telah disinggung dalam bab
terdahuiu daritulisan ini, yang berasal dari laut adalah misalnya
35

