Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

tercantum dalam UU No. 30 tahun 2007 pasal 1 angka 25 adalah
prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
guna tercapainya kemandirian dan ketahanan energi nasional
dengan arah kebijakan mewujudkan ketahanan energi dalam
rangka mendukung pembangunan berkelanjutan. Dalam tataran
implementasi, KEN dijabarkan kedalam Rencana Umum Energi
Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (KEN
diharapkan bisa menjadi menjadi kebijakan strategis dalam
mencapai ketahanan energi nasional yang turut menentukan
keberhasilan pembangunan Indonesia di masa mendatang.
Sebagai ilustrasi mengenai peran strategis sektor energi, gambar
berikut ini memperlihatkan adanya korelasi antara pertumbuhan
sektor energi dengan pertumbuhan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat dalam suatu negara.

Gambar 2. Keterkaitan KEN dengan RUEN dan RUED (Sumber:
                Bappenas, 2012)

         RUEN diprojeksikan untuk berfungsi sebagai acuan dan
pedoman dalam pengelolaan energi di tingkat nasional yang
bersifat lintas sektor, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan
energi dalam negeri secara berkelanjutan, berkeadilan dan optimal
dalam rangka mencapai ketahanan energi nasional. Sementara itu,
RUED diharapkan berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam

                                                                                       34
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13