Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
e. Supremasi Hukum . Menurut Mastra Liba, supremasi hukum memiliki arti
hukum ditempatkan sebagai satu-satunya instrumen yang dapat mengatasi dan
menyelaraskan segala permasalahan yang terjadi di masyarakat.6
f. Ketahanan Nasionallndonesiaadalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari
dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.7
®Liba, Mastra. 2002. Empat betas Kendala Penegakan Hukum, Jakarta: Yayasan An Nisa.
7Pokja Lemhannas, Modul BS. Ketabanan Nasional Tahun2013, Lemhannas Rl.
7

