Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

e. Supremasi Hukum . Menurut Mastra Liba, supremasi hukum memiliki arti
            hukum ditempatkan sebagai satu-satunya instrumen yang dapat mengatasi dan
            menyelaraskan segala permasalahan yang terjadi di masyarakat.6
           f. Ketahanan Nasionallndonesiaadalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
           yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi
           keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
           kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
           ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari
           dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
           negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.7

®Liba, Mastra. 2002. Empat betas Kendala Penegakan Hukum, Jakarta: Yayasan An Nisa.
7Pokja Lemhannas, Modul BS. Ketabanan Nasional Tahun2013, Lemhannas Rl.

                                                                          7
   1   2   3   4   5   6   7   8