Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

b. U U D NRI Tah un 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
            Undang Undang Dasar Negara Repubfik Indonesia (U U D NRI) Tahun
  1945merupakan pedoman ketatanegaraan dalam penyelenggaraan pemerintahan dl
 Indonesia. Dengan demikian, seluruh penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan
 pada dasarnya tercakup dalam lingkup peraturan yang tertuang melalui pranata-
 pranata dan telah disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan
 norma-norma konstitusional tersebut. Dalam konteks kepemimpinan, pada pasal 4 ayat
 (1) telah dinyatakan bahwaPresiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
 pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
           Sementara berkaitan dengan optimalisasi peran kepemimpinan transformasional
 guna mewujudkan supremasi hukum, pada pasal 1 ayat (3) telah dinyatakan
 bahwa“A/egara Indonesia adalah negara hukum”. Di samping itu.dalam pasal 27 ayat
 (1) disebutkan bahwa“Sega/a warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
 danpemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada
kecualinya" Pada pasal 28D ayat (1) dijelaskan pula bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Berdasarkan ts» Batang Tubuh U U D NRI Tahun 1945
tersebut, maka sesungguhnya sudah ada amanat konstitusi yang cukup jelas dan tegas
dalam konteksoptimalisasi peran kepemimpinan transformasional guna mewujudkan
supremasi hukum dalam rangka memantapkan Ketahanan Nasional.

          c. Wawasan Nusantara sebagaiLandasan Visional.
          Sebagai paradigma nasional bagi bangsa Indonesia, Wasantara merupakan
landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional dan berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi seluruh pemangku
kepentingan termasuk di dalamnya bagi segenap pemimpin nasional, elit politik dan
penyelenggara negara. Wasantara sekaligus menjadi wawasan nasional dalam setiap
proses penyelenggaraan kehidupan nasional, termasuk optimalisasi peran
kepemimpinan transformasional guna mewujudkan supremasi hukum dalam rangka
Ketahanan Nasional.

                                                                         10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13