Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
B A B II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Um um
Dalam membahas optimalisasi peran kepemimpinan transformasional terkait
dengan perwujudan supremasi hukum, maka perlu diperhatikan sejumlah pedoman
agar proses optimalisasi tersebut memiliki fondasi dan landasan yang kokoh dalam
rangka memperkokoh Ketahanan Nasional. Berbagai landasan pemikiran yang menjadi
pedoman bagi implementasl peran kepemimpinan transformasional dalam konteks
supremasi hukum meliputi seluruh aspek, mulai dari filosofis, historis, yuridis dan
sosiologis. Namun dalam implementasinya di lapangan pasca-reformasi, upaya
perwujudan supremasi hukum ternyata seolah berjalan tanpa arah dan tidak menyerap
esensi serta nilai-nilai yang terkandung di dalam konsensus dasar bangsa.
Konsensus dasar bangsa Indonesia terdiri atas Pancasila, U U D NRI Tahun
1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika.
Melalui keempat konsensus inilah seluruh upaya optimalisasi peran kepemimpinan
transformasional guna mewujudkan supremasi hukum harus mengacu, sehingga setiap
kebijakan, strategi dan upaya yang akan dijalankan akan memiliki ruh dan landasan
yang sejalan dengan kaidah dasar kebangsaan. Hal ini penting diperhatikan agar
esensi yang terkandung di dalam konsensus dasar bangsa dapat menjadi paradigma
para pemimpin transformasional.
Dalam menyikapi kondisi di atas, maka perlu ditekankan kembali pemahaman
dan dasar-dasar yang menjadi paradigma nasional bangsa Indonesia, utamanya yang
terkait dengan optimalisasi peran kepemimpinan transformasional guna mewujudkan
supremasi hukum dalam rangka Ketahanan Nasional. Paradigma nasional yang akan
digunakan sebagai landasan dalam membahas hal tersebut adalah Pancasila sebagai
landasan idiil, U U D NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan
operasional.
8

