Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
7. Paradigma Nasional.
Paradigma Nasional merupakan instrumen input yang menjadi pedoman, sumber
inspirasi, motivasi, serta pegangan dalam menentukan arah dalam optimalisasi peran
kepemimpinan transformasional guna mewujudkan supremasi hukum dalam rangka
Ketahanan Nasional. Paradigma Nasional yang dimaksud itu dapat diuraikan sebagai
berikut:
a. Pancasila sebagaiLandasan Idirl.
Dalam kehidupan nasional, Pancasila memiliki fungsi sebagai dasar negara,
ideologi nasional dan falsafah pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus dihayati,
dipahami dan diaktualisasikan dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Ideologi Pancasila tidak bersifat tertutup terhadap nilai-nilai baru karena
Pancasila adalah ideologi terbuka, yaitu pandangan hidup bangsa Indonesia yang
mempunyai nilai dasar yang bersifat tetap sepanjang zaman, nilai instrumental yang
mampu berkembang secara dinamrs dan nilai praktis yang menjadi bentuk pengamalan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi Iain, Pancasila sebagai dasar negara
berarti Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara atau
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,
Pancasila harus menjadi sumber dasar hukum nasional yang melandasi setiap
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam konteks optimalisasi peran kepemimpinan transformasional, terdapat nilai
instrumental Pancasila yang merupakan struktur kognitif, yaitu keseluruhan
pengetahuan yang menjadi landasan bagi segenap pimpinan nasional, elit polrtik dan
jajaran aparatur penyelenggara negara dalam mengoptimalkan peranannya guna
mewujudkan supremasi hukum, termasuk dalam memahami dan menafsirkan prinsip-
prinsip kepemimpinan nasional yang bersendikan pada nilai reiigius, nilai kemanusiaan,
nilai nasionalisme, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Implementasi nilai-nilai Pancasila
tersebut diharapkan akan dapat mengoptimalkan peran kepemimpinan transformasional
guna mewujudkan supremasi hukum dalam rangka Ketahanan Nasional.
9

