Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
b. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan
UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
Menurut UU RI Nomor 3 tahun 2002, peran dan tugas TNI
ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1), dan (2) sebagai berikut:
1) Ayat (1) : UTNI berperan sebagai alat pertahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia”.
2) Ayat (2): UTNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara”.
3) Sedang Pasal 9 ayat b UU RI nomor 34 thn 2004
tentang TNI, dinyatakan tentang tugas TNI AL, yaitu : ’’bertugas
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan
hukum internasional yang telah diratifikasi”.
Hubungan dan kerjasama antara Polri dengan TNI dalam rangka
penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas telah diatur dalam UU No. 2
Tahun 2002 dalam Pasal 41 Ayat (1) dan (2), yaitu :
1) Ayat (1): “Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan
TNI yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
2) Ayat (2) : “Dalam keadaan darurat militer dan keadaan
darurat perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia
memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan hubungan Polri dengan berbagai instansi terkait
diluar TNI diatur dalam pasal 42 ayat (1), (2) dan (3):
1) Ayat (1) : “Hubungan dan kerjasama Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di
dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan
fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan
kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki”.

