Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

   Pasal (1) butir (a) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara
   Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

            Dari dua pasal konstitusi kita tersebut terlihat bahwa konstitusi
   kita telah menetapkan dengan jelas dan gamblang tentang bentuk dan
   karakteristik Negara Indonesia dimana secara politik adalah negara
  kesatuan dalam bentuk republik dengan wilayah geografis
  berkarakteristik kepulauan dalam paradigma nusantara. Berbagai
  keunikan dan kekhasan mewarnai penetapan dan definisi Negara
  Indonesia. Dua ketentuan paling dasar diatas yang tertuang dalam
  konstitusi menjadi pondasi utama dalam menetapkan dan menjaga
  kedaulatan negara dan bangsa Indonesia.

           Penetapan hasil amandemen UUD NRI 1945 ini memberikan
 amanat bagi kita untuk lebih memperhatikan peran strategis kelautan
 dan kepulauan serta sumber daya yang ada didalamnya, termasuk
 perikanan.

 c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional

          Bangsa Indonesia tidak akan mungkin mencapai tujuan nasional
 apabila persatuan dan kesatuan bangsa tidak terpelihara dengan baik,
yang selama ini telah dengan susah payah diperjuangkan dan terus
dibangun. Pemikiran ini yang melandasi konsepsi Wawasan Nusantara
dan dijadikan landasan visional dalam berbagai proses pengambilan
keputusan dengan selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah. Suatu visi yang didasarkan pada cara
pandang bangsa Indonesia dalam melihat dirinya yang serba nusantara
dan lingkungannya yang selalu berubah yang menekankan pada
“perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan”. Cara
pandang yang menggambarkan adanya suatu negara kepulauan yang
merdeka dan berdaulat yang dikelilingi lautan yang ditaburi pulau-pulau
yang mengikat seluruh daratan dan udara diatasnya.

         Sebagai landasan visional, Wawasan Nusantara yang
mengekspresikan persatuan dan kesatuan serta satu keutuhan wilayah
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17