Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
8. Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai Landasan
Yuridis
a. UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, maka fungsi,
peran, wilayah tugas dan tugas pokok Polri diuraikan sebagai berikut:
1) Fungsi Kepolisian (Pasal 2), menyatakan bahwa :
“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat'.
2) Peran Polri (Pasal 5), dinyatakan bahwa ; “Polri
merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta
membehkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat, dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
Negeri”.
3) Susunan dan Kedudukan Polri (Pasal 6 ayat 1),
dinyatakan bahwa : “Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan peran dan fungsi Kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia”.
4) Tugas Pokok Polri (Pasal 13), menyatakan bahwa :
“ Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat'.

