Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

8. Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai Landasan
Yuridis

        a. UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
        Republik Indonesia.

                 Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, maka fungsi,
        peran, wilayah tugas dan tugas pokok Polri diuraikan sebagai berikut:

                 1) Fungsi Kepolisian (Pasal 2), menyatakan bahwa :
                 “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
                 negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
                masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan
                pelayanan kepada masyarakat'.

                2) Peran Polri (Pasal 5), dinyatakan bahwa ; “Polri
                merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara
                keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta
                membehkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
                masyarakat, dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
                Negeri”.

               3) Susunan dan Kedudukan Polri (Pasal 6 ayat 1),
               dinyatakan bahwa : “Kepolisian Negara Republik Indonesia
               dalam melaksanakan peran dan fungsi Kepolisian sebagaimana
               dimaksud dalam pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah Negara
               Republik Indonesia”.

               4) Tugas Pokok Polri (Pasal 13), menyatakan bahwa :
               “ Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
               memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
               hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
               kepada masyarakat'.
   10   11   12   13   14   15   16   17