Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari nilai-nilai
luhur bangsa dan dijadikan sebagai dasar negara.
Perwujudan sila ketiga, Persatuan Indonesia mengandung
makna adanya persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia
sehingga wajib dijadikan referensi dalam upaya mewujudkan keamanan
di perairan Indonesia agar pembangunan nasional dapat terwujud
dalam rangka keutuhan Negara kita. Selanjutnya dalam sila kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, membawa konsekuensi
bahwa rakyat Indonesia memiliki hak memperoleh perlakuan yang adil
baik di bidang hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya.
Cita-cita untuk mewujudkan seluruh masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual juga termasuk masyarakat yang berada
diwilayah pesisir yang saat ini masih banyak yang hidup dibawah garis
kemiskinan dan terdapat kesenjangan di segala bidang kehidupan yang
sangat tajam dengan wilayah lainnya di negara Indonesia.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai Landasan Konstitusional
Dalam perubahan ke dua UUD NRI Tahun 1945, terdapat
penambahan satu BAB yaitu BAB IXA yang berisi sebuah pasal yang
sangat relevan dengan bahasan kali ini. Bab tersebut menyangkut
batasan wilayah Negara, seperti yang dinyatakan pada pasal 25 A UUD
NRI 1945 hasil amandemen yang dinyatakan bahwa : “Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang
berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-
haknya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal ini merupakan penjelasan lebih lanjut yang lebih
menjabarkan kedaulatan Negara Republik Indonesia secara geografis,
yaitu sebagai Negara kepulauan yang bercirikan nusantara. Penjelasan
dan penetapan dari sudut pandang politis tentang kedaulatan dan
bentuk negara kita, juga secara konstitusional dapat dilihat pada Bab I

