Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
55
BAB V
KONDISI KERJASAMA
POLRI DENGAN INSTANSI TERKAIT YANG DIHARAPKAN
20. Umum
Seperti yang telah diuraikan pada bab sebelumnya bahwa dengan
luasnya perairan Indonesia yang juga berbatasan dengan negara tetangga,
maka untuk kepentingan pengamanan wilayah Indonesia dari berbagai
pelanggaran, kejahatan, dan dari hal-hal yang membahayakan Kedaulatan
Negara dari perairan, maka telah dibentuk Polisi Perairan sebagai Bagian dari
Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang sekitar 3.977 mil di antara
Samudara Hindia dan Samudra Pasifik, dengan luas perairannya sekitar
3.257.483 km2. Batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan terluar,
ditambah dengan wilayah laut territorial yaitu 12 mil laut, serta ditambah zona
ekonomi eksklusif yaitu 200 mil laut. Dengan melihat luasnya perairan
Indonesia tersebut, dan untuk kepentingan pengamanannya dari perompakan,
penyelundupan serta pengamanan terhadap sesuatu yang membahayakan
Kedaulatan Negara dari laut, maka pada Grand Strategi Polri 2005 - 2025
yang telah memasuki tahap ke II, yaitu pembangunan kemitraan {partnership
building) dan dikaitkan dengan dinamika tantangan tugas yang berkembang
begitu cepat, Kepolisian Perairan dipacu dan dituntut untuk segera melakukan
revitalisasi di semua bidang, guna meningkatkan kinerja demi keberhasilan
pelaksanaan tugas Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayomam dan pelayanan
masyarakat diperairan.
Dalam pelaksanaan tugas dan pengabdiannya, Kepolisian Perairan
telah menunjukkan berbagai keberhasilan, baik pada kegiatan rutin maupun
operasi Kepolisian yang telah digelar di perairan teritorial Indonesia dalam
menanggulangi segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum antara lain
illegal fishing, illegal logging, traficking person, people smuggling, illegal oil/
BBM di laut, Perompakan, penyelundupan (senajata api, narkoba), kejahatan

