Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
54
b. Kendala.
1) Posisi geografis yang diantara dua benua, dengan
perbatasan dan pelabuhan laut yang belum sepenuhnya terjaga,
telah menjadikan wilayah dan penduduk Indonesia sebagai
bagian dari mata rantai kejahatan lintas negara melalui Perairan,
seperti jaringan narkoba, illegal fishing, perdagangan dan
penyelundupan manusia (human trafficking), serta terorisme.
2) Luasnya perairan Indonesia dengan dihadapkan pada
keterbatasan sarana dan prasarana untuk pengamananya,
mengakibatkan masih banyaknya area yang tidak terjangkau
oleh pengawasan dan penjagaan petugas, sehingga banyak
gangguan keamanan yang merugikan negara tidak tertangani.
3) Jumlah penduduk yang besar dan belum diimbangi
dengan kualitas yang memadai, akan menemui kesulitan dalam
mengelola sumber kekayaan alam di perairan Indonesia, dan
justru rentan menimbulkan gangguan keamanan.
4) Wilayah Indonesia dengan jalur lintas lautnya yang
strategis telah menjadi wilayah tujuan, basis, dan jalur transit
kejahatan lintas negara. Kondisi sosial dan ekonomi yang tidak
menguntungkan merupakan salah satu faktor bagi masyarakat
untuk terlibat dalam kejahatan jenis ini, baik sebagai korban
maupun sebagai pelaku kejahatan. Tantangan berat dalam
penanganan kejahatan jenis ini adalah karena tindak kejahatan
lintas negara ini menghasilkan keuntungan finansial yang sangat
besar sehingga jaringan kejahatan ini selalu tumbuh,
berkembang, dengan menggunakan peralatan yang canggih,
serta terorganisasi secara sistem sel.
5) Mengemukanya nuansa kedaerahan yang tercipta dengan
ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah, telah menimbulkan klaim dari beberapa
daerah terhadap kewenangan dalam pengelolaan perairannya
sebagai akibat dari mencuatnya ego kedaerahan.

