Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

54

b. Kendala.

        1) Posisi geografis yang diantara dua benua, dengan
        perbatasan dan pelabuhan laut yang belum sepenuhnya terjaga,
        telah menjadikan wilayah dan penduduk Indonesia sebagai
        bagian dari mata rantai kejahatan lintas negara melalui Perairan,
        seperti jaringan narkoba, illegal fishing, perdagangan dan
       penyelundupan manusia (human trafficking), serta terorisme.

       2) Luasnya perairan Indonesia dengan dihadapkan pada
       keterbatasan sarana dan prasarana untuk pengamananya,
       mengakibatkan masih banyaknya area yang tidak terjangkau
       oleh pengawasan dan penjagaan petugas, sehingga banyak
       gangguan keamanan yang merugikan negara tidak tertangani.

       3) Jumlah penduduk yang besar dan belum diimbangi
       dengan kualitas yang memadai, akan menemui kesulitan dalam
       mengelola sumber kekayaan alam di perairan Indonesia, dan
      justru rentan menimbulkan gangguan keamanan.

      4) Wilayah Indonesia dengan jalur lintas lautnya yang
      strategis telah menjadi wilayah tujuan, basis, dan jalur transit
      kejahatan lintas negara. Kondisi sosial dan ekonomi yang tidak
      menguntungkan merupakan salah satu faktor bagi masyarakat
      untuk terlibat dalam kejahatan jenis ini, baik sebagai korban
      maupun sebagai pelaku kejahatan. Tantangan berat dalam
      penanganan kejahatan jenis ini adalah karena tindak kejahatan
      lintas negara ini menghasilkan keuntungan finansial yang sangat
      besar sehingga jaringan kejahatan ini selalu tumbuh,
      berkembang, dengan menggunakan peralatan yang canggih,
     serta terorganisasi secara sistem sel.

     5) Mengemukanya nuansa kedaerahan yang tercipta dengan
     ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
     pemerintahan daerah, telah menimbulkan klaim dari beberapa
     daerah terhadap kewenangan dalam pengelolaan perairannya
     sebagai akibat dari mencuatnya ego kedaerahan.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18