Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

14

Politik memberikan pengertian bahwa Partai Politik adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
mempeijuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.

c. D emokrasi Universal dan Demokrasi Pancasila
     1) Demokrasi Universal
                  Istilah demokrasi barsal dari kata demos yang berarti rakyat
     dan kratein memerintah atau kratos pemerintah. Jadi, demokrasi adalah
     pemerintahan rakyat dengan kata lain sistem pemerintahan dari rakyat,
     oleh rakyat, dan untuk rakyat.
                   Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
     negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat
     mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
     berpartisipasi - baik secara langsung atau melalui perwakilan - dalam
     perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
     mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
     adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
                   Menurut H ans Kelsen Demokrasi adalah pemerintahan oleh
     rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah
     wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
     segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam
     melaksanakan kekuasaan Negara.
                   M eriam Budiardjo^nendefinisikan sebagai pemerintahan
     oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana
     kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik
     langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang
     biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang
     diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat
      sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese
      berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15