Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
14
Politik memberikan pengertian bahwa Partai Politik adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
mempeijuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
c. D emokrasi Universal dan Demokrasi Pancasila
1) Demokrasi Universal
Istilah demokrasi barsal dari kata demos yang berarti rakyat
dan kratein memerintah atau kratos pemerintah. Jadi, demokrasi adalah
pemerintahan rakyat dengan kata lain sistem pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi - baik secara langsung atau melalui perwakilan - dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Menurut H ans Kelsen Demokrasi adalah pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah
wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam
melaksanakan kekuasaan Negara.
M eriam Budiardjo^nendefinisikan sebagai pemerintahan
oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana
kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik
langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang
biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang
diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat
sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese
berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

