Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

13

                     Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam
          hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu
          kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan
          dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan
          tersebut kepada badan perwakilan rakyat(DPR/DPD/DPRD)untuk
          mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tersebut11.

                     Pasal 11, ayat (1) UU RI No.02 tahun 2008 tentang Partai Politik
          menyatakan bahwa Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

                 a) Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar
                      menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan
                      kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
                      bemegara;

                 b) Pencipta iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
                      bangsa Indonesia untuk kesejahteran masyarakat;

                 c) Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat
                      dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

                 d) Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
                 e) Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui

                      mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan
                      keadilan gender;
                     Ayat (2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
          (1) diwujudkan secara konstitusional12.

      b. Partai Politik
                 Partai Politik merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang

      anggota-anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
      Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
      kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan
      kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.

                  UU RI No.02 tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU RI No.02
       tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI No.02 tahun 2008 tentang Partai

uhttp://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/ pengertian-tujuan-dan-fungsi partai.html
12UU RI No.02 tahun 2008 tentang Partai Politik
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14