Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
13
Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam
hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu
kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan
dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan
tersebut kepada badan perwakilan rakyat(DPR/DPD/DPRD)untuk
mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tersebut11.
Pasal 11, ayat (1) UU RI No.02 tahun 2008 tentang Partai Politik
menyatakan bahwa Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a) Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar
menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bemegara;
b) Pencipta iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia untuk kesejahteran masyarakat;
c) Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat
dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d) Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e) Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan
keadilan gender;
Ayat (2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan secara konstitusional12.
b. Partai Politik
Partai Politik merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
UU RI No.02 tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU RI No.02
tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI No.02 tahun 2008 tentang Partai
uhttp://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/ pengertian-tujuan-dan-fungsi partai.html
12UU RI No.02 tahun 2008 tentang Partai Politik

