Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
29
c. Tsunami Sang Gelombang Pembunuh.
Tsunami adalah istilah yang berasal dari bahasa Jepang yang
kini telah menjadi istilah Internasional. Tsunami adalah nama untuk
menyatakan gelombang besar yang datang menyerang dengan tiba-
tiba, menghempas ke pantai dan mampu menjalar dengan
kecepatan hingga lebih dari 900 km/jam, terutama diakibatkan oleh
gempabumi yang terjadi di dasar laut. Bencana tsunami banyak
mengakibatkan kerugian bagi manusia, tidak hanya harta benda,
jiwa manusiapun dapat terengut oleh bencana tsunami. Hal ini
terlihat ketika tsunami melanda Nangroe Aceh Darussalam, Nias
dan Pangandaran. Manusia memang tidak dapat mencegah
datangnya tsunami, namun tetapi manusia mampu untuk
mengantisipasi datangnya tsunami, sehingga tidak mengakibatkan
kerugian yang lebih besar.21
d. Mitigasi Tsunami.
Mitigasi atau tindakan mengurangi dampak suatu bencana
sebenarnya bisa menjadi alat ampuh dalam menghadapi tsunami.
Melalui strategi itu, masyarakat dapat terlindung dari ganasnya
tsunami, ibarat sedia payung sebelum hujan. Secara fisik dapat
melalui upaya teknis baik buatan maupun alami. Sedangkan secara
non fisik menyangkut penyesuaian dan pengaturan tentang kegiatan
manusia agar sejalan dan sesuai dengan upaya mitigasi baik fisik
maupun upaya lainnya.
Upaya fisik meliputi pembangunan:
1) Pembuatan Break water (Pemecah gelombang).
2) Sea Wall (Tembok laut).
3) Shelter (Tempat perlindungan).
4) Artificial hill (Bukit buatan).
5) Vegetasi pantai.
6) Retrofitting (penguatan bangunan) dan Iain-lain.
21 Beni S. Ambarjaya, 2008, Tsunami Sang Gelombang Pembunuh. Jakarta Bab III
hal 16-21.

