Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

          (sembilan) anggota masyarakat profesional yang berasal dari
          para Pakar/Profesional dan /atau Tokoh Masyarakat (sesuai
          Pasal 11).
h. Permendagri No. 27 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Penyiapan Sarana Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana.

          1) Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota
          dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
          pemerintah di daerah (sesuai Pasal 1 ayat 1).

          2) Pemerintah Daerah menyiapkan sarana dan prasarana
          dalam penanggulangan bencana didaerah dalam upaya
          mencegah, mengatasi dan menanggulangi terjadinya
          bencana didaerah sesuai dengan ketentuan perundang-
          undangan (sesuai Pasal 2).

          3) Pemerintah Daerah menyiapkan sarana dan prasarana
          umum dan khusus (sesuai Pasal 3).

          Pemdagri tersebut diatas secara tidak langsung terkait
dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2
Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk : - Sub 9.
Membantu tugas pemerintahan di daerah; dan - Sub 12. Membantu
menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian
bantuan kemanusiaan.

i. Peraturan Panglima TNI No Perpang /35/XI/2007 Tanggal
21 November 2007 Tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Satuan
Tugas Pasukan Reaksi Cepat Penangulangan Bencana (PRC
PB) TNI.

          Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRC
PB)TNI merupakan satuan tugas yang unsur-unsur satuan dan
peralatannya terdiri dari satuan organik Angkatan dimana dalam
kondisi normal dalam status Ear Marked (yang dapat memberikan
tanda/informasi adanya bencana) kepada satgas. Berkedudukan
langsung dibawah Panglima TNI. Mempunyai Peran sebagai satuan
   1   2   3   4   5   6   7   8