Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

32

bangsa dalam mewujudkan karakter masyarakat yang senantiasa
mengedepankan upaya kenal dini dan deteksi dini terhadap setiap
ancaman termasuk dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
terhadap bencana tsunami. Sementara ini penanganan bencana di
Indonesia cenderung kurang efektif, hal ini disebabkan oleh berbagai hal,
antara lain paradigma penanganan bencana masih sektoral dan kurang
terpadu, yang masih memusatkan tangapan dari upaya pemerintah, berupa
pemberian bantuan phisik dan dilakukan pada saat fase kedaruratan.
Pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah seringkali tidak diiringi dengan pengalihan tanggungjawab
pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Akibatnya pada saat
bahaya menjadi bencana, tanggapan Pemerintah Daerah cenderung
lambat dan seringkali mengharapkan tanggapan langsung dari Pemerintah
Pusat. Keadaan ini menjadi semakin rumit apabila bencana tersebut
meliputi lebih dari satu daerah. Dilain pihak pada saat terjadi bencana,
kurangnya koordinasi diantara jajaran pemerintah mengakibatkan
terhambatnya pemberian tanggapan yang cepat, optimal dan efektif.

          Sesuai dengan Undang-Undang Rl Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, menempatkan manajemen bencana tsunami ini
terdiri dari tiga tahapan penting yaitu: Tahap Prabencana, Tahap Tanggap
Darurat dan Pascabencana, atau dalam pandangan umum digambarkan
dalam Mitigasi, Kewaspadaan, Tanggapan dan Pemulihan atau sering juga
disebut sebagai Siklus Manajemen Bencana (SMB). Bila kedua bentuk
tahapan diatas dibandingkan, maka akan tampak bahwa dalam Tahap
Prabencana akan mencakup (Siklus Mitigasi dan Kewaspadaan),
sedangkan Tahap Tanggap Darurat sama dengan (Siklus Tanggapan),
demikian pula Tahap Pascabencana sama dengan (Siklus Pemulihan).
Manajemen bencana ini akan efektif bila dijalankan dengan rasa
kewaspadaan yang tinggi, terutama pada tahap Prabencana atau pada
siklus Mitigasi dan Kewaspadaan. Oleh karena itu penanganan bencana
merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam perlindungan
terhadap bangsanya, dimana rakyat sangat mengharapkan peran dari
pemerintah untuk melaksanakan sepenuhnya. Dengan demikian terlihat
   1   2   3   4   5   6   7