Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
c) Memberikan masukan dan saran kepada Kepala
BNPB dalam penanggulangan bencana tsunami.
d) Melaksanakan sidang anggota secara berkala.
2) Tahap Tanggap Darurat.
a) Melaksanakan pengkajian secara cepat dan
tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya.
b) Penentuan status keadaan darurat bencana.
3) Tahap Pasca Bencana.
a) Turut dalam evaluasi kegiatan penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
b) Turut berpartisipasi dalam pemulihan dengan
segera sarana dan prasarana vital.
Disamping itu BNPB dibantu oleh 9 (sembilan) unsur
pengarah penanggulangan bencana yang berasal dari Masyarakat
Profesional berasal dari: 9 (sembilan) Anggota dari para Pakar/
Profesional dan/atau Tokoh Masyarakat.
b. Sebagai unsur/komponen penyusunan rencana
kontinjensi.
Dalam buku “Perencanaan Kontinjensi Menghadapi Bencana”
Edisi Kedua April 2011 bahwa rencana kontinjensi tidak
dimaksudkan untuk menyusun suatu proyek, melainkan upaya
pemanfaatan semaksimal mungkin sumberdaya/potensi masyarakat
yang tersedia untuk menghadapi bencana/kedaruratan. Bahwa
penanggulangan bencana merupakan urusan bersama antara
Pemerintah, Lembaga Usaha dan Masyarakat. Dimana pemerintah
sebagai penanggungjawab utamanya, bahwa masing-masing
pihak/pelaku dapat berperan sesuai dengan kemampuan, keahlian,
kompetensi dan kewenangannya serta menyumbangkan/
menggunakan sumberdaya yang ada dalam lingkup
kekuasaan/kewenangannya. TNI AL sebagai salah satu unsur/

