Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

-5 -

untuk diperjuangkan di tingkat provinsi, termasuk menolak penerapan Qanun
Lembaga Wali Nanggroe yang dinilai tidak relevan dan tumpang tindih dengan
lembaga adat yang sudah ada di Dataran Tinggi Gayo. Selain itu DPRK Aceh
Tengah dan Bener Meriah sebagai lembaga legislatif formal pada akhir tahun
2012 yl, juga memutuskan menolak penerapan Qanun Wali Nanggroe. Apa
yang hendak dikatakan di sini adalah adanya kontroversi yang besar pada
kedua qanun ini di Aceh, yang berpotensi membawa disintegrasi nasional
yang dapat merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Maksud dan Tujuan

       a. Maksud. Memberikan gambaran tentang seputar permasalahan
    yang melingkari konsepsi Qanun Aceh yang terjadi selama ini, yang di satu
    pihak dapat menyahuti aspirasi masyarakat Aceh dengan kekhususan dan
    keistimewaan dan sejarahnya yang khas, namun di pihak lain jika salah
    disikapi baik oleh masyarakat, pemerintah Aceh atau pemerintah pusat
    berpotensi bagi terjadi disintegrasi nasional. Untuk itu harus dicari jalan
    untuk mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional tersebut
    sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga.

        b. Tujuan. Sebagai sumbangan pemikiran bagi pemerintah dan
    pimpinan nasional tentang apa dan bagaimana konsepsi Qanun Aceh
    seharusnya yang memiliki keseimbangan antara aspirasi khas daerah dan
    keberadaannya sebagai satu wilayah dari Negara Kesatuan Republik
    Indonesia dan mengantisipasi adanya potensi disintegrasi nasional,
    bahkan dapat melahirkan konsepsi Qanun Aceh yang justru memperkuat
    keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Ruang Lingkup dan Sistem atika

         Ruang lingkup penulisan naskah ini meliputi penjelasan bagaimana
Qanun Aceh yang ada selama ini yang berpotensi membawa disintegrasi
   1   2   3   4   5   6   7   8