Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
yang harmonis antara ide menampung aspirasi daerah di satu pihak
dengan semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia di pihak lain serta memuat saran-saran
yang terkait dengan permasalahan yang dikaji.
4. Metode dan Pendekatan
a. Metode. Penulisan naskah in i menggunakan metode
deskriptif analisis yang didasarkan pada data-data hasil observasi,
studi pustaka serta pengamatan dan pengalaman tugas mengenai
masalah yang diteliti.
b. Pendekatan. Penulisan naskah ini menggunakan
pendekatan empiris dan studi kepustakaan dengan mengemukakan
fakta-fakta dari hasil studi tersebut serta hasil pengamatan dan
pengalaman tugas penulis sediri.
5. Pengertian-pengertian
a. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan
khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Gubernur.8
b. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, selanjutnya disebut DPRA
adalah unsur pemerintahan daerah Aceh yang anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum legislatif9
®UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 1 butir no. 2.
9 Ibid., pasal 1 butir no. 10.

