Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
bangsa dan untuk itu perlu pemikiran dan konsepsi untuk mewujudkan Qanun
Aceh yang aspiratif dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia. Bahkan sepatutnya Qanun Aceh sebagai bagian dari
sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia justru memberikan
kontribusi dan menambah kekuatan bagi lahirnya kaidah-kaidah hukum yang
aspiratif dalam membawa suara daerah namun tetap harmonis dalam jagad
hukum nasional Indonesia. Dengan demikian eksistensi Qanun Aceh nantinya
diharapkan akan menghilangkan potensi disintegrasi nasional dan sekaligus
memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu naskah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I. PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan mengenai latar belakang penulisan Taskap
secara umum, maksud dan tujuan penulisan, ruang lingkup dan
sistematika penulisan, metode dan pendekatan serta pengertian-
pengertian yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji
dalam naskah ini.
b. BAB II LANDASAN PEMIKIRAN
Bab ini menguraikan secara singkat instrumen input sebagai
landasan yang digunakan dalam penulisan, meliputi Paradigma
Nasional, yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI
1945 sebagai landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagailandasan visional dan Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional serta beberapa peraturan dan perundang-undangan
yang terkait, dilanjutkan dengan landasan teori dan tinjauan pustaka
untuk memberi bobot ilmiah penulisan naskah ini.
c. BAB III KONDISI QANUN ACEH SAAT INI
Bab ini memberikan gambaran mengenai kondisi Qanun Aceh
saat ini yang beberapa di antaranya memberikan implikasi dan

