Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

B 30-

         Perlu juga dijelaskan di sini bahwa menyamakan Qanun dengan Perda
sesungguhnya tidaklah tepat. Sebabnya, pertama, Qanun merupakan suatu
peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Aceh yang isinya harus
berlandaskan pada syariat Islam yang menjadi kekhususan Aceh. Ini berbeda
dengan daerah lain yang aturan-aturan Perdanya tidak harus berlandaskan
ajaran-ajaran Islam. Kedua, berbeda dengan Perda lainnya di Indonesia,
Qanun dapat berisikan aturan-aturan hukum tentang hukum material dan
hukum formal di Mahkamah Syar’iyah. Contohnya DPR Aceh dapat membuat
Qanun yang meliputi bidang: ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga),
muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan),
tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar dan pembelaan Islam. Kebijakan ini tentu
tidak diperbolehkan dibuat oleh perda-perda lainnya di Indonesia.38 Ketiga,
menyangkut dengan pengawasan, dalam hal ini ada ketentuan berbeda
dengan Perda umumnya yang dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat
(dengan persyaratan tertentu), untuk Qanun, khususnya Qanun yang
m engatur tentang pelaksanaan syari’a t Islam hanya dapat dibatalkan m elalui
uji m ateri oleh Mahkamah Agung.39

         a. Kontroversi Seputar Qanun Jinayat Aceh dan Qanun Acara
         Jinayat
         Qanun Jinayat Aceh sebenarnya telah disahkan oleh DPR Aceh tahun
2009, namun dalam salah satu pasalnya terselip ketentuan mengenai
hukuman Rajam bagi penzina. Hukuman Rajam adalah hukuman mati dengan
cara dilempar dengan batu. Namun demikian Gubernur Aceh pada waktu itu,
Irwandi Yusuf, menolak menandatangani Qanun Jinayat tersebut dengan
alasan pasal yang memuat ancaman hukuman Rajam dimasukkan sepihak
oleh DPRA tanpa kesepakatan dengan pihak Gubernur. Ketegangan antara
DPRA dengan Gubernur Aceh ini menimbulkan debat dan kontroversi yang
lama antara eksekutif dan legislatif Aceh waktu itu.

38 Lihat ketentuan dalam Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006.
39 Pasal 235 ayat 4 UU No. 11 tahun 2006.
   11   12   13   14   15   16   17