Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
- 28 -
Iskandar Muda.36 Isi Qanun tersebut memuat aturan-aturan syariat Islam yang
telah diadaptasi menjadi adat istiadat dalam Kerajaan Aceh.
Dalam hirarki hukum Indonesia, sesuai dengan ketentuan UU No. 11
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
kedudukan Qanun dipersamakan dengan Perda di daerah lainnya. Menurut
pasal 7 UU tersebut, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah
sebagai berikut: UUD RI Tahun 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti
UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Pada
penjelasan pasal 7 ini disebutkan: "Termasuk dalam je n is peraturan daerah
provinsi adalah Qanun yang berlaku d i Provinsi Aceh dan Perdasus serta
Perdasi yang berlaku d i Provinsi Papua”. Berdasarkan ketentuan di atas, maka
kedudukan Qanun diakui dalam hierarki perundang-undangan Indonesia dan
dipersamakan dengan Perda. Hanya saja ada kekhususan yang diberikan
terhadap Aceh yang berbeda dari daerah lainnya.
Dalam perjalanannya, kekhasan Aceh dalam penyusunan Qanun
tersebut ternyata memunculkan hal-hal yang agaknya di luar dugaan
sebelumnya, yang jika salah disikapi dapat menggiring masyarakat Aceh ke
arah gejala radikalisme, ekstremisme bahkan dapat membawa kepada
disintegrasi nasional yang dapat mengganggu Ketahanan Nasional Indonesia.
Hal ini misalnya dapat dicermati ketika penyusunan Qanun Jinayat tahun 2009
yang dalam pembahasan oleh Panitia Khusus DPRAceh menyelipkan
ketentuan hukuman Rajam bagi penzina. Dimasukkannya jenis hukuman ini
dalam Qanun Aceh dapat memberi angin kepada paham radikalisme bahkan
ekstremisme keagamaan di Aceh. Kemungkinan semacam ini tentu harus
diwaspadai karena dikhawatirkan akan dapat membawa disintegrasi bangsa
dan mengancam Ketahanan Nasional.
Kasus lain adalah lahirnya Qanun W ali Nanggroe, tahun 2012 dan
Qanun Lambang dan Bendera Aceh, tahun 2013. Kedua qanun ini justru
memunculkan kontroversi dengan pemerintah pusat yang meminta agar
36 Dami M.Daud (Editor), Qanun Meukuta Alam, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh,
tahun 2010, hal.xi.

