Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

-29-

dilakukan revisi sebelum disahkan. Qanun W ali Nanggroe, dapat dinilai isinya
melebihi ketentuan dalam Undang-undang No. 11 tahun 2006. Pasal 96
Undang2 ini memang mengakui adanya Lembaga Wali Nanggroe yang
bersifat personal (ayat 3) dan merupakan kepemimpinan adat dan disebut
tegas bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan (ayat 2).
Demikian juga Qanun tentang Lambang dan Bendera Aceh. Qanun ini tidak
disetujui oleh pemerintah pusat karena bendera Aceh yang disahkan DPR
Aceh itu dinilai mirip dengan bendera gerakan separatis Gerakan Aceh
Merdeka. Namun, menurut pemerintah Aceh permasalahan tentang gerakan
separatis sudah selesai dengan perjanjian MOU Helsinki pada tahun 2005 lalu.
Jadi sampai saat tulisan ini dibuat, masih belum terdapat titik temu antara
pemerintah Pusat dan pemerintahan Aceh.

         . Baik Qanun W ali Nanggroe maupun Qanun tentang Bendera dan
Lambang Aceh tersebut masih sangat kontroversial dan dapat mengundang
disintegrasi nasional dan pada gilirannya akan mengancam Ketahanan
Nasional Indonesia. Hal inilah yang perlu dicarikan solusinya agar semua
aspirasi dapat terpenuhi, namun masih dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menghindari disintegrasi nasional demi memperkuat
Ketahanan Nasional Indonesia.

12. Lahirnya Beberapa Qanun yang Kontroversial
         Ketentuan tentang Qanun terdapat di dalam UU No.11 Tahun 2006

tentang Pemerintahan Aceh, yaitu: 1). Qanun Aceh adalah: peraturan
perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur
penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. 2). Qanun
kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan
daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.37 Dari ketentuan kedua Pasal
di atas, terlihat bahwa maksud dari Qanun dapat disamakan dengan Peraturan
Daerah di Provinsi lain di Indonesia.

37 Lihat pasal 1 angka 22 UU No. 11 Tahun 2006.
   10   11   12   13   14   15   16   17