Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

d. Kriminalitas: menurut bahasa sama dengan kejahatan (pelanggaran
      yang dapat dihukum) yaitu perkara kejahatan yang dapat dihukum
      menurut Undang-Undang. Sedangkan menurut istilah diartikan sebagai
      suatu kejahatan yang tergolong dalam pelanggaran hukum positif yaitu
      hukum yang berlaku dalam suatu negara (W.J.S. Poerwadarminta,
      1978).
      e. Kota: 1- daerah permukiman yg terdiri atas bangunan rumah yg
      merupakan kesatuan tempat tinggal dr berbagai lapisan masyarakat; 2-
       daerah pemusatan penduduk dng kepadatan tinggi serta fasilitas
      modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian; 3-
      dinding (tembok) yg mengelilingi tempat pertahanan.7
      f. Ketahanan Nasional: kondisi dinamis bangsa yang berisi keuletan
      dan ketangguhan guna menghadapi dan mengatasi tantangan,
      hambatan, ancaman, dan gangguan, baik yang datang dar i luar
      maupun dari dalam negeri dan yang langsung maupun tidak langsung
      membahayakan kelangsungan hidup negara Indonesia dalam
      mencapai tujuan nasional (Lemhannas Rl, 2014a:6).

7http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
                                                        9
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10