Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
d. Kriminalitas: menurut bahasa sama dengan kejahatan (pelanggaran
yang dapat dihukum) yaitu perkara kejahatan yang dapat dihukum
menurut Undang-Undang. Sedangkan menurut istilah diartikan sebagai
suatu kejahatan yang tergolong dalam pelanggaran hukum positif yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu negara (W.J.S. Poerwadarminta,
1978).
e. Kota: 1- daerah permukiman yg terdiri atas bangunan rumah yg
merupakan kesatuan tempat tinggal dr berbagai lapisan masyarakat; 2-
daerah pemusatan penduduk dng kepadatan tinggi serta fasilitas
modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian; 3-
dinding (tembok) yg mengelilingi tempat pertahanan.7
f. Ketahanan Nasional: kondisi dinamis bangsa yang berisi keuletan
dan ketangguhan guna menghadapi dan mengatasi tantangan,
hambatan, ancaman, dan gangguan, baik yang datang dar i luar
maupun dari dalam negeri dan yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan hidup negara Indonesia dalam
mencapai tujuan nasional (Lemhannas Rl, 2014a:6).
7http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
9

