Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Pakistan.Dua Teori Bangsa3536 adalah dasar perjuangan dalam mendirikan negara
          Pakistan yang menyatakan bahwa Hindu dan Muslim adalah dua bangsa yang
          terpisah.

 8. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

                    Sebelum membahas konstitusi Pakistan itu, penting untuk melirik hukum
          agama kontroversial diperkenalkan oleh Jenderal Zia ul Haq. Konstitusi terdiri dari
          peraturan yang menyatakan bahwa bentuk pengkhianatan tidak hanya penghapusan,
          namun juga usaha persengkokolan dan rencana untuk menggulingkan, konstitusi
          sebagai upaya untuk mencegah adanya kudeta militer memegang kendali. Namun,
          pada tahun 1977, Panglima Militer Zia ul-Haq melakukan kudeta dan menyatakan
          pemerintahan darurat militer; kemudian membekukan konstitusi dan mendirikan
          Provisional Constitutions Order.Selain itu Zia ul Haq memperkenalkan hukum
          Blasphemy. Hukum ini adalah penetapan hukuman mati atau penjara seumur hidup
          bagi yang mencemarkan nama nabi Islam. Pada tahun 1991, mengadili kasus yang
          terkena opsi penjara seumur hidup dan membuat hukuman mati menjadi wajib dan
          disertai dengan denda yang biasanya sangat tinggi. Hal lain yang penting dicatat
          adalah tidak adanya pernyataan keinginan dan kesengajaan (wilfully or intentionally)
          dalam undang-undang. Terlepas dari elemen dari keinginan atau kesengajaan didalam
          hukum, hal ini melahir prasangka publik akan esensi “will" atau “intention" tadi
          dalam mengidentifikasi kasus kriminal. Oleh sebab itu, berdasarkan undang-undang
         295-C, seseorang yang melakukan pelanggaran tanpa “will” or “intention” akan tetap
         divonis mati sama seperti sesorang yang melakukan kejahatan dengan “wilfully” or
         “intention”. Dengan kata lain, kedua sifat hukum tersebut memiliki justifikasi yang
         sama.

                   S ejarah Konstitusi. Setelah mendapatkan kemerdekaan dari kolonialisme
         Inggris ditahun 1947'6 Negara Pakistan awalnya diatur di bawali Pemerintah India
         Act o f 1935. Peraturan ini, disusun oleh kolonial Inggris, yang mana berfungsi
         sebagai konstitusi Pakistan pada saat itu dan disediakan untuk pemerintah pusat yang
         paling berwenang yakni gubernur Jenderal dengan kekuatan vangunreviewable, dan
         representasi yang sangat terbatas dan langgengnya politik feodal. Setelah

35 http://notesonpakist3n.blogspot.eom/2009/08/two-n3tion-theop/.htm!
36"Pakistan Country Profile." 14/05/2011. BBC News. Web. 27 Jun 2011

                                                                   14
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18