Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
kekuasaan antara pemerintah daerah dan nasional.Kekuatan nasional -dibagi antara
Presiden, Perdana Menteri, Legislatif, dan Pengadilan.
Cabang eksekutif Presiden Pakistan adalah Kepala Negara. Dia dipilih oleh
electoral college terdiri dari perwakilan dari kedua majelis legislatif dan provinsi.
Mandat Presiden terbatas pada dua periode 5 tahun,.
Perdana Menteri3* adalah Kepala Pemerintahan, dan diangkat oleh Presiden
dari majelis rendah parlemen.Perdana Menteri pada gilirannya saling berunding
dengan presiden untuk menunjuk anggota kabinetnya.Kabinet bertindak sebagai
badan penasehat.
Lembaga Legislatif. Konstitusi menciptakan Parlemen bikameral, yang
terdiri dari majelis tinggi dan rendah.Majelis tinggi adalah Senat, Para anggota
Majelis Nasional dipilih dan maksimal menjabat selama 5 tahun melalui pemilihan
umum langsung.
Lembaga Peradilan/Yudikatif/JudisiaL Lembaga peradilan Pakistan389
terdiri dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi untuk setiap provinsi, dan
pengadilan yang lebih rendah lainnya didirikan oleh parlemen. Mahkamah Agung
adalah badan tertinggi peradilan, dengan yurisdiksi pertama dan tingkat banding
teratas untuk segala kasus seperti perdata, pidana, dan konstitusional.Selain itu
terdapat pengadilan federal sharia dengan delapan hakim muslin dan ketua hakim
yang dipilih oleh Presiden. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi dalam memutuskan
apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak bertentangan dengan Islam.
Pemerintah provinsi.Walaupun konstitusi menetapkan sistem pemerintahan
federal, namun konstitusi juga menciptakan empat pemerintah provinsi dengan
otonomi yang sepadan.Setiap provinsi memiliki gubernur, kemudian dewan menteri
38United States Department o f State. Background Note: Pakistan., 2010. Web. 27 Jun 2011.
39 Maddex, Robert L. Constitutions of the World. 3rd ed. Washington, D.C.: CQ Press, 2008. Print.
16

