Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
kemerdekaan, majelis konstituante <erpilih dan bertugas menyusun konstitusi baru.
Pada tanggal 23 Maret 1956, setelah proses penyusunan yang sulit termasuk
pergantian tatanan anggota dewan oleh Gubernur Jenderal, konstitusi baru akhirnya
diadopsi, konstitusi ini menghapuskan jabatan Gubernur Jenderal menjadi presiden
dan perdana menteri yang akan berbagi fungsi eksekutif. Selain itu, menciptakan
legislatif unikameral dengan kursi yang sama untuk Timur dan Barat Pakistan, tetapi
dengan tetap mempertahankan kekuasaan pusat pemerintah untuk memastikan bahwa
Presiden tetap kuat dan wilayah provinsi berada pada otoritas pemerintah pusat.
Sebelum pemilihan umum parlemen pertama negara diadakan, Presiden
Iskandar Mirza membatalkan konstitusi dan mendirikan pemerintah darurat
militer.Presiden khawatir bahwa pengaruh Pakistan Timur akanmenjatuhkan
kekuasaannya. Dia menunjuk panglima militer Ayub Khan sebagaimartial
administratornya, yang memberikan kewenangan militer yang besar, dengan Khan
sebagai panglima. Khan kemudian terpilih sebagai presiden dari hasil dari kudeta
1958, dan pada tanggal 1 Maret 1962, ia mengumumkan konstitusi baru. Konstitusi
tersebut membentuk legislatif yang tujuan utamanya adalah untuk menyetujui dan
melegitimasi keputusan I pemerintah. Kemudian menghapuskan kantor perdana
menteri, dan memberikan kewenangan eksekutif tunggal kepada Presiden, yang mana
mandatnya bersifat paling tinggi dari jabatannya sebagai letnan jenderal militer
selama setidaknya 20 tahun. Semehtara Khari'terpilih kembali pada tahun 1965, dia
dipaksa untuk mengundurkan diri pada tahun 1969. Jenderal Yahya Khan
menggantikan dia, darurat militer, dan Konstitusi dihentikan. Setelah Pakistan Timur
mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1971 dan menjadi negara Bangladesh
yang baru, Ali Bhutto mengambil alih presiden dan mendirikan sebuah konstitusi baru
pada tanggal 14 Agustus 1973, berlaku hingga saat ini.
Konstitusi Pakistan saat ini berisi lebih dari 250 artikel (undang-undang)37,
dan ditambah dengan beberapa amandemen. Tercantum dalam dokumen undang-
undang tersebut beberapa komponen dan nilai-nilai Islam, termasuk sifat kepatuhan
perempuan^afr/tffoj.Konstitusi juga menetapkan sistem negara federal, membagi
37 • The Constitution o f the Islamic Republic of Pakistan.. 2004. Web. 27 Jun 2011.
15

