Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

95

a. Upaya terhadap Strategi-1, Kepastian status hukum lembaga
     badan pengawas kegiatan hulu migas (SKK Migas), dilakukan
     dengan cara :

           Pemerintah melalui KESDM bersama dengan DPR, segera
           melakukan pembahasan revisi UU No.22 tahun 2001 tentang
           Minyak dan gas Bumi, terutama penggantian pasal-pasal
           yang dibatalkan oleh MK melalui keputusannya No. 36/PUU-
           X/2012, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha hulu
           minyak dan minyak. Diharapkan tidak lebih dari 2 tahun UU
          tersebut sudah terbit.

           Pemerintah melalui KESDM bersama dengan DPR
           memutuskan badan yang akan dibentuk sebagai pengganti
           BPMIGAS/SKK Migas nantinya akan mengambil sistem dua
          kaki, yaitu Ada pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan
           Perusahaan nasional sebagai regulator sekaligus sebagai
          pemain juga atau tiga kaki seperti kondisi saat ini, yaitu ada
          pemerintah sebagai pembuat kebijakan, ada badan
          pelaksana kegiatan usaha hulu migas sebagai regulator dan
          ada perusahaan nasional sebagai pelaksana kegiatan di
          lapangan. Ada baiknya dilakukan studi terlebih dahulu,
          sehingga bentuk pengawasan natinnya dapat dipakai dalam
          kurun waktu yang panjang. Diharapkan paling lama 2 tahun
          sudah selesai, seiring dengan penyelesaian revisi /
          amandemen UU No.22 tahun 2001.

          Pemerintah melalui KESDM, Kementerian Hukum dan hak
          azasi manusia menyusun peraturan pemerintah tentang
          badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas,
          sebagai dasar dari berdirinya badan pelaksana, sehingga
          kegiatan hulu migas menjadi lebih solid dari segi peraturan.
          Diharapakan tidak lebih dari 2 tahun Peraturan pemerintah
   10   11   12   13   14   15   16