Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
a. Upaya terhadap Strategi-1, Kepastian status hukum lembaga
badan pengawas kegiatan hulu migas (SKK Migas), dilakukan
dengan cara :
Pemerintah melalui KESDM bersama dengan DPR, segera
melakukan pembahasan revisi UU No.22 tahun 2001 tentang
Minyak dan gas Bumi, terutama penggantian pasal-pasal
yang dibatalkan oleh MK melalui keputusannya No. 36/PUU-
X/2012, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha hulu
minyak dan minyak. Diharapkan tidak lebih dari 2 tahun UU
tersebut sudah terbit.
Pemerintah melalui KESDM bersama dengan DPR
memutuskan badan yang akan dibentuk sebagai pengganti
BPMIGAS/SKK Migas nantinya akan mengambil sistem dua
kaki, yaitu Ada pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan
Perusahaan nasional sebagai regulator sekaligus sebagai
pemain juga atau tiga kaki seperti kondisi saat ini, yaitu ada
pemerintah sebagai pembuat kebijakan, ada badan
pelaksana kegiatan usaha hulu migas sebagai regulator dan
ada perusahaan nasional sebagai pelaksana kegiatan di
lapangan. Ada baiknya dilakukan studi terlebih dahulu,
sehingga bentuk pengawasan natinnya dapat dipakai dalam
kurun waktu yang panjang. Diharapkan paling lama 2 tahun
sudah selesai, seiring dengan penyelesaian revisi /
amandemen UU No.22 tahun 2001.
Pemerintah melalui KESDM, Kementerian Hukum dan hak
azasi manusia menyusun peraturan pemerintah tentang
badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas,
sebagai dasar dari berdirinya badan pelaksana, sehingga
kegiatan hulu migas menjadi lebih solid dari segi peraturan.
Diharapakan tidak lebih dari 2 tahun Peraturan pemerintah

