Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

92

- Agar didapatkan pengelolaan industri migas yang
     profesional, akuntabel, mandiri dan transparan, intervensi
     dari para pemangku kepentingan seharusnya tidak terjadi.
     Hal tersebut dapat dilakukan jika semua aturan yang ada
     dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.

     Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas (SKK Migas),
     melanjutkan program “Whistler blower* yang selama ini
     berjalan kurang sesuai dengan harapan, sebagai salah satu
     upaya menciptakan pelaksanaan good govemace.

c. Strategi-3, Meningkatkan kualitas SDM badan pengawas

kegiatan hulu minyak dan gas.

Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan

dan pengalaman karyawan badan pengawas kegiatan hulu

migas serta pekerja KKKS dalam hal pengelolaan Industri hulu

migas, sehingga dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha

hulu migas para pekerja dapat melakukan tugasnya dengan

profesional, efisien, memenuhi sistem tata kelola yang baik

(good governance) serta selalu mengutamakan kepentingan

nasional. Metode yang digunakan adalah  melalui,

pendampingan, pendidikan, pelatihan dan kerja sama dengan

KKKS. Dalam pelaksanaan strategi tersebut, perlu

memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Dalam perjanjian kontrak kerja sama, KKKS berkewajiban
untuk melakukan alih teknologi terhadap tenaga kerja
Indonesia termasuk karyawan badan pelaksana kegiatan
usaha hulu migas. Pelaksanaan alih teknologi tersebut saat
ini belum berjalan sebagai mana mestinya, karena masih
banyaknya posisi-posisi tertentu masih dipegang oleh tenaga
kerja asing.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16