Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
- Agar didapatkan pengelolaan industri migas yang
profesional, akuntabel, mandiri dan transparan, intervensi
dari para pemangku kepentingan seharusnya tidak terjadi.
Hal tersebut dapat dilakukan jika semua aturan yang ada
dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.
Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas (SKK Migas),
melanjutkan program “Whistler blower* yang selama ini
berjalan kurang sesuai dengan harapan, sebagai salah satu
upaya menciptakan pelaksanaan good govemace.
c. Strategi-3, Meningkatkan kualitas SDM badan pengawas
kegiatan hulu minyak dan gas.
Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan
dan pengalaman karyawan badan pengawas kegiatan hulu
migas serta pekerja KKKS dalam hal pengelolaan Industri hulu
migas, sehingga dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha
hulu migas para pekerja dapat melakukan tugasnya dengan
profesional, efisien, memenuhi sistem tata kelola yang baik
(good governance) serta selalu mengutamakan kepentingan
nasional. Metode yang digunakan adalah melalui,
pendampingan, pendidikan, pelatihan dan kerja sama dengan
KKKS. Dalam pelaksanaan strategi tersebut, perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam perjanjian kontrak kerja sama, KKKS berkewajiban
untuk melakukan alih teknologi terhadap tenaga kerja
Indonesia termasuk karyawan badan pelaksana kegiatan
usaha hulu migas. Pelaksanaan alih teknologi tersebut saat
ini belum berjalan sebagai mana mestinya, karena masih
banyaknya posisi-posisi tertentu masih dipegang oleh tenaga
kerja asing.

