Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
Dalam pengawasan pengelolaan lapangan minyak dan gas,
Badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas (SKK
Migas) harus selalu berpegang kepada persetujuan Plan of
development (POD lapangan tersebut), dan jika terjadi
penyimpangan harus tegas untuk memberikan sangsi
kepada KKKSnya.
Badan pelaksana pengawasan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas (SKK Migas) harus selalu berpatokan kepada
standard operating procedure (SOP), Pedoman tata kerja
(PTK) yang ada dan jika belum sempurna harus segera
dilakukan perbaikan.
Badan pelaksana pengawasan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas (SKK Migas) didalam strategi pembagian
keuntungan harus selalu mengedepankan kepentingan
negara, misalnya dalam hal pembagian hasil produksi
minyak dan gas (over/under lifting).
Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas harus dapat
menciptakan suasana kerja yang selalu mengutamakan
kepentingan organisasi, segala ego sektoral yang terjadi
selama ini harus dihilangkan, sehingga dalam memproses
segala bentuk proposal KKKS mempunyai satu pandangan.
Dalam hal sering berulangnya komponen temuan auditor
negara, perlu dilakukan strategi yang terpadu agar temuan
tersebut tidak terulang kembali, seperti melakukan sosialisasi
diantara pelaksana. Jika masih terjadi badan pelaksana
pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas (SKK
Migas) harusnya dapat langsung membuat teguran keras
atau mengenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang
ada.

