Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
Dalam hal penagihan cost recovery yang lebih dari anggaran
yang disetujui, SKK harus tegas menolak seandainya tidak
disertai dengan alasan yang dapat diterima secara
keteknikan dan tidak melanggar aturan yang ada.
Ketidak efisienan birokrasi di badan pelaksana pengawasan
kegiatan usaha hulu minyak dan gas (SKK Migas) maupun di
pemerintah, dapat diatasi dengan menggunakan sistem
teknologi informasi yang baik, semua data dapat terintegrasi,
sehingga dapat mempercepat segala persetujuan yang
diusulkan oleh KKKS.
Untuk Kontrak PSC yang baru, harus dibuat yang lebih rinci
mengenai komponen biaya yang boleh di cost recovery.
Jenis komponen yang perlu dipertegas didalam perjanjian
kontrak kerja sama dapat dilihat dari komponen hasil temuan
berulang yang dilakukan oleh BPK, BPKP dan badan
pelaksana kegiatan usaha hulu migas.
Terhadap pengawasan tehadap proyek proyek besar yang
menggunakan teknologi tinggi dan berasal dari luar
Indonesia dan masih terbatasnya pekerja di badan
pelaksana kegiatan usaha hulu yang menguasai teknologi
tersebut, sebaiknya badan pelaksana kegiatan usaha hulu
meminta bantuan pihak ketiga yang mempunyai kompetensi
yang diperlukan. Hal tersebut digunakan untuk menjamin
pemakaian biaya yang efisien.
Pelaksanaan terhadap kode etik pekerja yang diterbitkan
oleh badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas harus
dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh pekerja dan
pimpinan, dimana kode etik tersebut mengatur tatacara
hubungan pekerja dengan para KKKS dan para pemangku
kepentingan lainnya.

