Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

96

           mengenai badan pelaksana kegiatan usaha hulu sebagai
           turunan dari revisi UU No.22 tahun 2001 telah selesai.

           Pemerintah melalui KESDM memastikan badan pelaksana
           yang nantinya terbentuk mempunyai semua peraturan
           mengenai petunjuk pelaksanaan pengawasan kegiatan
           usaha hulu minyak dan gas, baik yang bersifat teknis
           maupun administrasi sehingga dapat menciptakan badan
           pelaksana yang memenuhi aspek good governance.
           Dibutuhkan waktu paling lama 2 tahun, karena tinggal
           menyempurnakan segala apa yang saat ini sudah ada.

           Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas menerbitkan
           pedoman kode etik hubungan antara pekerja badan
           pelaksana kegiatan hulu migas dengan para pemangku
           kepentingannya seperti dengan KKKS, dalam rangka
           menciptakan good governance. Waktu yang dibutuhkan tidak
           lebih dari 1 tahun.

           Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas dan KKKS
           secara berkesinambungan melakukan sosialisasi di internal
           maupun kepada KKKS terhadap aturan/kode etik yang ada
           di Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas, sehingga
           semua hubungan kerja dilakukan secara profesional,
           proporsional dan saling menghormati akan posisi masing
           masing. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan hal ini
          kurang dari 1 tahun dan sifatnya kontinyu.

b. Upaya terhadap Strategi - 2, Ketaatan KKKS terhadap aturan

          Pemerintah melalui KESDM dan DPR melakukan
          pembahasan bersama untuk mengevaluasi peraturan
          perundang-undangan dalam pengelolaan sumber daya
          migas yang dinilai masih tumpang-tindih dan multi-tafsir,
   1   2   3   4   5   6   7