Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
96
mengenai badan pelaksana kegiatan usaha hulu sebagai
turunan dari revisi UU No.22 tahun 2001 telah selesai.
Pemerintah melalui KESDM memastikan badan pelaksana
yang nantinya terbentuk mempunyai semua peraturan
mengenai petunjuk pelaksanaan pengawasan kegiatan
usaha hulu minyak dan gas, baik yang bersifat teknis
maupun administrasi sehingga dapat menciptakan badan
pelaksana yang memenuhi aspek good governance.
Dibutuhkan waktu paling lama 2 tahun, karena tinggal
menyempurnakan segala apa yang saat ini sudah ada.
Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas menerbitkan
pedoman kode etik hubungan antara pekerja badan
pelaksana kegiatan hulu migas dengan para pemangku
kepentingannya seperti dengan KKKS, dalam rangka
menciptakan good governance. Waktu yang dibutuhkan tidak
lebih dari 1 tahun.
Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas dan KKKS
secara berkesinambungan melakukan sosialisasi di internal
maupun kepada KKKS terhadap aturan/kode etik yang ada
di Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas, sehingga
semua hubungan kerja dilakukan secara profesional,
proporsional dan saling menghormati akan posisi masing
masing. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan hal ini
kurang dari 1 tahun dan sifatnya kontinyu.
b. Upaya terhadap Strategi - 2, Ketaatan KKKS terhadap aturan
Pemerintah melalui KESDM dan DPR melakukan
pembahasan bersama untuk mengevaluasi peraturan
perundang-undangan dalam pengelolaan sumber daya
migas yang dinilai masih tumpang-tindih dan multi-tafsir,

