Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

97

seperti: UU no 22 tahun 2001 tentang Migas, PP-42 tentang
pembentukan BPMIGAS, Peraturan Presiden no.9 tahun
2013 tentang SKK Migas, sehingga revisi/amandemen UU
No.22 tahun 2001 dan Peraturan pemerintah tentang
pembentukan badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas
benar-benar mempunyai kualitas yang diharapkan oleh
seluruh pemangku kepentingan. Waktu yang diperlukan tidak
lebih dari 2 tahun.

KESDM, Kemenkumham dan DPR berkoordinasi untuk
melakukan revisi terhadap regulasi yang ternyata
kontraproduktif bagi pengelolaan Sumber daya migas.
Proses revisi ini dapat pula berujung pada pembatalan,
melalui inisiatif elemen civil society yang melakukan uji
materi di MK terhadap peraturan perundang-undangan yang
dinilai bermasalah dalam pengelolaan sumber daya minyak
dan gas.

KESDM, Kementan, Kemenhut dan Kementrian kelautan dan
perikanan serta KLH menyusun Naskah Akademik yang
utuh, komprehensif dan holistik dalam perumusan suatu
RUU, sehingga produk hukum yang dihasilkan dalam
pengelolaan sumber daya energi dan mineral mampu
memenuhi kriteria landasan filosofis, landasan yuridis dan
landasan sosiologis dalam mengelola sumber daya energi
dan mineral nasional yang memiliki daya saing.

Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas bekerja sama
dengan BPK, BPKP, Polri, Kejaksaan agung dan KPK
mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara dari hasil
pengelolaan sumber daya minyak dan gas, sehingga bangsa
Indonesia tidak mengalami potential-loss yang sangat besar
dari tata kelola Sumber daya minyak dan gas.
   1   2   3   4   5   6   7   8