Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

98

Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas menyerahkan
kepada POLRI, Kejagung, Pengadilan dan KPK untuk
melakukan penindakan, penuntutan dan peradilan terhadap
setiap pelanggaran pidana yang terjadi dalam pengelolaan
sumber daya minyak dan gas, sehingga tercipta kepastian
dan kesetaraan di depan hukum serta transparansi dalam
upaya melindungi aset strategis nasional di sektor sumber
daya minyak dan gas.

Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas bersama
dengan BPK dan BPKP melakukan sosialisasi kepada
seluruh KKKS secara berkesinambungan terhadap
mekanisma pembebanan cost recovery yang sesuai dengan
prinsip prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas melakukan
sosialisasi di internal badan pelaksana kegiatan usaha hulu
migas, mengenai prinsip-prinsip kontrak kerja sama (konrak
PSC), PP 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat di
kembalikan, dan semua pedoman tata cara kerja (PTK),
standar prosedur operasi (SOP). Dengan pemahaman
terhadap hal-hal tersebut di atas diharapkan akan terbentuk
sistem kerja yang good governance dan menguntungkan
kepentingan negara.

Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas bersama
dengan BPK dan BPKP secara tegas menolak semua
permohonan pembebanan cost recovery yang tidak sesuai
dengan peraturan yang ada.

Pemerintah melalui KESDM beserta badan pelaksana
kegiatan usaha hulu migas melakukan penambahan
komponen-komponen biaya yang dapat di-cost recovery
   1   2   3   4   5   6   7   8   9