Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
b. Pendekatan. Penulis menggunakan pendekatan yang dilakukan
secara holistik, komprehensif, integral serta sistematik dengan
menggunakan perspektif ketahanan nasional yang mengarah kepada
penyempurnaan regulasi di bidang keija sama antarumat beragama di
Indonesia.
5. Pengertian
Untuk menyamakan persepsi dan menghindari timbulnya salah
pengertian atau kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran antara
penulis dan pembaca terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam
TASKAP ini, maka di bawah ini diuraikan batasan arti istilah-istilah yang
digunakan, yakni:
a. Optimalisasi berasal dari kata optimal yang berarti terbaik, tertinggi.
Dengan demikian, optimalisasi adalah suatu proses memperbaiki,
meninggikan atau meningkatkan.8 Berdasarkan pengertian tersebut,
maka dengan demikian frasa “optimalisasi kerja sama antarumat
beragama” berarti melaksanakan keija sama antarumat beragama yang
lebih baik.
b. Kerja sama adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau
kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Keija sama
merupakan interaksi yang paling penting karena pada hakikatnya
manusia tidaklah bisa hidup sendiri tanpa orang lain, sehingga ia
senantiasa membutuhkan orang lain. Keija sama dapat berlangsung
manakala individu-individu yang bersangkutan memiliki kepentingan
yang sama dan memiliki kesadaran untuk bekeija sama guna
mencapai kepentingan mereka tersebut.9*Dalam kaitannya dengan
keija sama antarumat beragama, itu berarti melakukan keija sama
dengan kelompok umat beragama lainnya demi mencapai tujuan
bersama yakni untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang akan
berdampak pada perwujudan tujuan nasional Indonesia.
8 Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), hal. 628.
9 Diunduh dari http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/09/peneertian-keria-sama.html. pada
hari Minggu, 03 Agustus 2014, pukul 13.47 WIB.

