Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

             c. Umat adalah para penganut atau pemeluk suatu agama.10 Dalam
                  kaitannya dengan tulisan ini, pengertian “umat” secara khusus
                  diletakkan di dalam pengertian warga negara Republik Indonesia,
                  dengan segala hak dan tanggungjawabnya untuk menjalankan agama
                  atau kepercayaannya.

             d. Agama berasal dari bahasa Sansekerta: a yang berarti tidak, gam
                 berarti pergi atau berjalan. Agama berarti bersifat atau keadaan tidak
                 pergi, tetap, lestari, kekal, tidak berubah.Agama adalah pegangan
                 atau pedoman untuk mencapai hidup kekal. Inti dari agama adalah
                 religiositas, yakni perasaan dan kesadaran akan hubungan dan ikatan
                 kembali manusia dengan Allah karena manusia telah mengenal serta
                 mengalami kembali Allah dan percaya kepada-Nya. Dari penghayatan
                 kesadaran akan hubungan dan ikatan dengan Allah itulah, muncul
                 agama dengan empat unsur utamanya: dogma, doktrin atau ajaran,
                 ibadat atau kultus, moral atau etika, lembaga atau organisasi.11

            e. Sejahtera adalah kondisi aman sentosa dan makmur, selamat.12
                 Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda.
                 Sejahtera memliki arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi
                kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial.
                Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan
                pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah
                yang digunakan dalam ide negara sejahtera.13

            f. Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang
                perwujuannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan
                nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat
                Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk
                membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
                segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
                memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,

l°Ibid.
  Agus M. Hardjana, Religiositas, Agama, dan Spiritualitas, (Yogyakarta: Kanisius, 2005), hal. 50-

12 Op.cit., Depdikbud.
   Diunduh dari http://id.wikipedia.org/wiki/Keseiahteraan. pada hari Minggu, 03 Agustus 2014,

pukul 14.01 WIB.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10