Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
10
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Menurut mkna
rumusan serta posisinya di dalam Pembukaan UUD NRI Thn 1945,
maka Tujuan Nasional adalah misi Negara yang menjadi tugas dan
tanggungjawab setiap aparatur penyelenggara negara di dalam
keseluruhan upaya membawa bangsa Indonesia mencapai cita-citanya,
yaitu Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.
Untuk melakukan analisa yang komprehensif terhadap kondisi kerja sama
antarumat beragama saat ini, pengelolaan kerja sama antarumat beragama yang
diharapkan, dan konsepsi optimalisasi kerja sama antarumat beragama guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional, maka penting untuk memperhatikan landasan pemikiran yang menjadi
acuan dari tulisan ini. Landasan pemikiran ini akan menjadi pokok bahasan dalam
bab selanjutnya.

