Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
BAB VI
KONSEPSI PEMANTAPAN SINERGITAS
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
24. Umum.
Pemantapan sinergitas pemerintah dan pemerintah daerah akan
memberikan kontribusi bagi pembangunan pulau-pulau terluar dan daerah
perbatasan. Pembangunan pulau terluar dan daerah perbatasan merupakan
bagian dari proses pembangunan nasional, dimana dalam pelaksanaannya
akan melibatkan berbagai pihak atau Stake-holders, sudah barang tentu akan
banyak muatan kepentingan yang saling bersilangan. Keterpaduan
pengelolaan wilayah perbatasan antara pemerintah dan pemerintahan pusat
guna meningkatkan sinergitas pusat dan daerah merupakan suatu konsep
bagi keharmonisan antara kepentingan negara, daerah dan masyarakat. Oleh
karena itu pengelolaannya merupakan salah satu aspek strategis dalam
pembangunan nasional melalui pemantapan sinergitas pemerintah dan
pemerintah daerah. Dalam pengelolaan pulau-pulau terluar dan daerah
perbatasan peran kewenangan pemerintahan daerah perlu mendapat porsi
yang lebih besar, hal ini mengingat bahwa pemerintahan daerahlah yang
mengerti kondisi nyata potensi maupun kebutuhan masyarakat wilayah
perbatasan dan pulau terluar. Untuk meningkatkan implementasi kewenangan
pemerintahan daerah guna meningkatkan sinergitas pusat dan daerah perlu
disusun kebijakan, strategi dan upaya.
25. Kebijakan.
Dengan menganalisa permasalahan dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pulau terluar dan daerah perbatasan melalui
pemantapan sinergitas pemerintah dan pemerintah daerah diwujudkan melalui
kebijakan sebagai berikut;
“Te rw u ju d n y a pem antapan sinergitas pemerintah dan pemerintah
daerah melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan
68

