Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

BAB VI
                           KONSEPSI PEMANTAPAN SINERGITAS
                         PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

  24. Umum.

             Pemantapan sinergitas pemerintah dan pemerintah daerah akan
  memberikan kontribusi bagi pembangunan pulau-pulau terluar dan daerah
  perbatasan. Pembangunan pulau terluar dan daerah perbatasan merupakan
  bagian dari proses pembangunan nasional, dimana dalam pelaksanaannya
 akan melibatkan berbagai pihak atau Stake-holders, sudah barang tentu akan
 banyak muatan kepentingan yang saling bersilangan. Keterpaduan
 pengelolaan wilayah perbatasan antara pemerintah dan pemerintahan pusat
 guna meningkatkan sinergitas pusat dan daerah merupakan suatu konsep
 bagi keharmonisan antara kepentingan negara, daerah dan masyarakat. Oleh
 karena itu pengelolaannya merupakan salah satu aspek strategis dalam
 pembangunan nasional melalui pemantapan sinergitas pemerintah dan
pemerintah daerah. Dalam pengelolaan pulau-pulau terluar dan daerah
perbatasan peran kewenangan pemerintahan daerah perlu mendapat porsi
yang lebih besar, hal ini mengingat bahwa pemerintahan daerahlah yang
mengerti kondisi nyata potensi maupun kebutuhan masyarakat wilayah
perbatasan dan pulau terluar. Untuk meningkatkan implementasi kewenangan
pemerintahan daerah guna meningkatkan sinergitas pusat dan daerah perlu
disusun kebijakan, strategi dan upaya.

25. Kebijakan.

          Dengan menganalisa permasalahan dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pulau terluar dan daerah perbatasan melalui
pemantapan sinergitas pemerintah dan pemerintah daerah diwujudkan melalui
kebijakan sebagai berikut;

          “Te rw u ju d n y a pem antapan sinergitas pemerintah dan pemerintah
          daerah melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan

                                                 68
   11   12   13   14   15   16   17   18