Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
69
pemerintah daerah, memperjelas pembagian kewenangan antara
pemerintah dan pemerintah daerah, menghilangnkan sifat ego
sektoral yang berlebihan antara aparatur pemerintah, peningkatan
pembangunan sarana dan prasarana pulau-pulau terluar dan
daerah perbatasan, serta terselesaikannya masalah batas wilayah
perbatasan dengan negara tetangga guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pulau terluar dan daerah perbatasan
dalam rangka mempertahankan kedaulatan wilayah nasional”.
Kebijakan pemantapkan sinergitas pemerintah dan pemerintah daerah
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau terluar dan daerah
perbatasan daiam rangka mempertahankan kedaulatan wilayah nasional
dilaksanakan dengan tujuan, sasaran, subyek, obyek dan metode sebagai
berikut;
a. Tujuan dalam pemantapkan sinergitas pemerintah dan
pemerintah daerah potensi pulau-pulau terluar adalah agar
kesejahteraan masyarakat NKRI terutama yang berada di pulau-
pulau terluar dan daerah perbatasan meningkat, sehingga akan
mempertahankan kedaulatan wilayah nasional.
b. Sasaran. Untuk dapat menggambarkan ke arah mana tujuan
yang diharapkan tersebut, maka dalam penentuan sasaran ini dapat
dibagi dalam beberapa bagian sebagai berikut:
1) Keberpihakan seluruh instansi kelembagaan pemerintah
dan masyarakat pada optimalisasi pemberdayaan pulau-pulau
terluar dan daerah perbatasan.
a) Pemerintah pusat dan daerah. Terciptanya
keberpihakan pemerintah dan pemerintah daerah
terhadap optimalisasi pemberdayaan potensi pulau-pulau
terluar dengan membangun sarana dan prasarana yang
memadai serta pemberdayaan sumber daya manusia

