Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

69

          pemerintah daerah, memperjelas pembagian kewenangan antara
          pemerintah dan pemerintah daerah, menghilangnkan sifat ego
          sektoral yang berlebihan antara aparatur pemerintah, peningkatan
          pembangunan sarana dan prasarana pulau-pulau terluar dan
          daerah perbatasan, serta terselesaikannya masalah batas wilayah
          perbatasan dengan negara tetangga guna meningkatkan
          kesejahteraan masyarakat pulau terluar dan daerah perbatasan
          dalam rangka mempertahankan kedaulatan wilayah nasional”.

          Kebijakan pemantapkan sinergitas pemerintah dan pemerintah daerah
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau terluar dan daerah
perbatasan daiam rangka mempertahankan kedaulatan wilayah nasional
dilaksanakan dengan tujuan, sasaran, subyek, obyek dan metode sebagai
berikut;

         a. Tujuan dalam pemantapkan sinergitas pemerintah dan
         pemerintah daerah potensi pulau-pulau terluar adalah agar
         kesejahteraan masyarakat NKRI terutama yang berada di pulau-
         pulau terluar dan daerah perbatasan meningkat, sehingga akan
         mempertahankan kedaulatan wilayah nasional.

         b. Sasaran. Untuk dapat menggambarkan ke arah mana tujuan
         yang diharapkan tersebut, maka dalam penentuan sasaran ini dapat
         dibagi dalam beberapa bagian sebagai berikut:

                    1) Keberpihakan seluruh instansi kelembagaan pemerintah
                    dan masyarakat pada optimalisasi pemberdayaan pulau-pulau
                    terluar dan daerah perbatasan.

                              a) Pemerintah pusat dan daerah. Terciptanya
                              keberpihakan pemerintah dan pemerintah daerah
                              terhadap optimalisasi pemberdayaan potensi pulau-pulau
                              terluar dengan membangun sarana dan prasarana yang
                              memadai serta pemberdayaan sumber daya manusia
   12   13   14   15   16   17   18