Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BAB VI
                 KONSEPSI PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER

                         MELALUI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
                                                 RESPONSIF GENDER

24. Umum
         Komltmen Pemerintah Indonesia dalam mendorong tercapainya keadilan

dan kesetaraan gender diawali dengan meratifikasi CEDAW melalui Undang-
Undang nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. Kebijakan ini
dilanjutkan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000
tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Instruksi ini
menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
perencanaan, evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan yang
berperspektif gender.

          Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) telah menjadi salah satu dari tiga
strategi nasional yang dimuat dalam RPJMN tersebut. RPJMN ini juga memuat
kebijakan dalam sisitem perencanaan dan penganggaran, menggunakan data
terpilah dalam analisis, memuat indikator gender dan menyusun sasaran
pembangunan yang responsif gender.

          Pelaksanaan PUG harus terefleksikan dalam proses penyusunan
kebijakan yang menjadi acuan perencanaan dan penganggaran untuk
menjamin program dan kegiatan yang dibuatoleh seluruh Lembaga Pemerintah
baik pusat maupun daerah menjadi responsif gender. PPRG merupakan
perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu
akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang dilakukan secara setara antara
perempuan dan laki-laki. Hal ini berarti perencanaan dan penganggaran
tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak
perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunan maupun dalam

                                                                 81
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17