Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
pelaksanaan kegiatan. PPRG juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses
dan hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah menjadi
berkualitas karena mempertimbangkan kebutuhan berbagai pihak secara
spesifik sehingga lebih tepat sasaran.
25. Kebijakan.
Perencanaan Responsif Gender dilakukan untuk menjamin keadilan dan
kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam aspek akses, partisipasi,
kontrol dan manfaat pembangunan. Perencanaan ini dibuat dengan
mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, permasalahan dan pengalaman
perempuan dan laki-laki baik dalam proses penyusunannya maupun
pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan perencanaan dan penganggaran Responsif Gender yaitu kemauan
politik dan komitmen dari pembuat kebijakan publik, program dan kebijakan
merupakan penugasan prioritas pembangunan daerah yang mendukung
prioritas pembangunan nasional dan pencapaian Millenium Development Goals
(MDGs); Pelayanan kepada masyarakat (service delivery) berdasarkan
pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) ; Pencapaian Visi dan Mlsi
Pembangunan Daerah.
Maka berdasarkan pokok-pokok persoalan yang diuraikan dalam Bab
sebelumnya dan dengan mempertimbangkan lingkungan strategis, peluang,
dan kendala yang telah dijabarkan serta kondisi pelaksanaan PUG melalui
Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang diharapkan ,
sehingga dirumuskannya kebijakan sebagai pedoman dalam proses
pemecahan pokok permasalahan sebagai berikut:
“Mengoptim alisasikan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
(PUG) m elalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender
(PPRG) m elalui Peningkatan komitmen po litik , Peningkatan SDM yang
tram pil dalam penyusunan PPRG, serta Penguatan Kelembagaan PUG
82

