Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
dicapai adalah seluruh Kementerian/Lembaga dan SKPD Provinsi,
Kabupaten/Kota.
Strategi ini bertujuan untuk mengefektifkan Kelompok Kerja PUG
di Kementerian/Lembaga dan membentuk POKJA PUG bagi
Kementerian/Lembaga yang belum mempunyai POKJA PUG. Juga bagi
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum mempunyai POKJA PUG.
Sarana yang digunakan untuk mencapai sasaran adalah program
capacity building di Kementerian/Lembaga dan SKPD Provinsi,
Kabupaten/Kota.
Metode yang digunakan untuk mencapai sasaran advokasi,
sosialisasi, FGD, Revitalisasi. Seminar.
27. Upaya
Berbagai upaya yang akan dilakukan sebagai suatu langkah riil
atau tindakan nyata dan bersifat teknis sebagai penjabaran dari strategi-
strategi yang telah ditetapkan di atas diuraikan berikut in i:
a. Upaya untuk merealisasikan strategi - 1: Meningkatkan
komitmen politik tentang Pelaksanaan PUG.
1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (KPP-PA) melakukan advokasi dalam rangka
peningkatan komitmen kepada Gubemur Kepala Daerah dan
seluruh Kepala SKPD tentang Pelaksanaan PUG dan
pentingnya PPRG.
2) Kementerian PP-PA melakukan MOU/Nota Kesepakatan
antara Menteri PP-PA dengan Gubernur tentang
pelaksanaan PUG. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan PUG
di Daerah, yang akan ditindaklanjuti dengan pembuatan
peraturan Daerah/ Peraturan Gubemur/ surat keputusan/
surat edaran Gubernur.
85

