Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

dicapai adalah seluruh Kementerian/Lembaga dan SKPD Provinsi,
         Kabupaten/Kota.

                  Strategi ini bertujuan untuk mengefektifkan Kelompok Kerja PUG
         di Kementerian/Lembaga dan membentuk POKJA PUG bagi
         Kementerian/Lembaga yang belum mempunyai POKJA PUG. Juga bagi
         Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum mempunyai POKJA PUG.

                   Sarana yang digunakan untuk mencapai sasaran adalah program
         capacity building di Kementerian/Lembaga dan SKPD Provinsi,
         Kabupaten/Kota.

                   Metode yang digunakan untuk mencapai sasaran advokasi,
         sosialisasi, FGD, Revitalisasi. Seminar.

27. Upaya
                   Berbagai upaya yang akan dilakukan sebagai suatu langkah riil

         atau tindakan nyata dan bersifat teknis sebagai penjabaran dari strategi-
         strategi yang telah ditetapkan di atas diuraikan berikut in i:
         a. Upaya untuk merealisasikan strategi - 1: Meningkatkan

                   komitmen politik tentang Pelaksanaan PUG.
                   1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

                          Anak (KPP-PA) melakukan advokasi dalam rangka
                          peningkatan komitmen kepada Gubemur Kepala Daerah dan
                          seluruh Kepala SKPD tentang Pelaksanaan PUG dan
                          pentingnya PPRG.

                   2) Kementerian PP-PA melakukan MOU/Nota Kesepakatan
                          antara Menteri PP-PA dengan Gubernur tentang
                          pelaksanaan PUG. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan PUG
                          di Daerah, yang akan ditindaklanjuti dengan pembuatan
                          peraturan Daerah/ Peraturan Gubemur/ surat keputusan/
                          surat edaran Gubernur.

                                                               85
   1   2   3   4   5   6   7   8