Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

3) Menteri PP-PA melakukan advokasi kepada Ketua DPRD
       Provinsi dan Komisi anggaran dan yang menangani
       Pemberdayaan Perempuan. Hal ini guna memberikan
       pemahaman tentang pelaksanaan PUG dan PPRG kepada
       DPRD yang mempunyai fungsi Legislasi, fungsi Anggaran
       dan fungsi Pengawasan.

4) Menteri PP-PA melakukan advokasi kepada Anggota DPR-
       Rl , Komisi Anggaran dan Komisi yang menangani
       Pemberdayaan Perempuan, dan Kaukus Perempuan
       Parlemen Indonesia tentang pelaksanaan PUG dan PPRG.

5) Menteri PP-PA melakukan advokasi kepada Menteri
       Koordinator, Menteri Kabinet Bersatu II dan sekaligus
       melakukan MOU/Nota Kesepakatan antara Menteri PP-PA
       dan Menteri tentang Pelaksanaan PUG dan Pemenuhan Hak
       Anak. MOU ini akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya
       peraturan Menteri atau berbagai kebijakan/ program/
       kegiatan dari Kementerian/Lembaga.

6) Menteri PP-PA melakukan advokasi sekaligus MOU dengan
       Gubemur Lembaga Ketahanan Nasional Rl (Lemhannas Rl)
       tentang pelaksanaan PUG, selanjutnya dilakukan
       pendampingan teknis.

7) Kementerian PP-PA bersama Kementerian Keuangan dan

Bappenas melakukan sosialisasi kepada pejabat eselon I

beserta  jajaran  secara  berjenjang  pada

Kementerian/Lembaga tentang pelaksanaan PUG dan

PPRG.

         86
   1   2   3   4   5   6   7   8   9