Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
3) Menteri PP-PA melakukan advokasi kepada Ketua DPRD
Provinsi dan Komisi anggaran dan yang menangani
Pemberdayaan Perempuan. Hal ini guna memberikan
pemahaman tentang pelaksanaan PUG dan PPRG kepada
DPRD yang mempunyai fungsi Legislasi, fungsi Anggaran
dan fungsi Pengawasan.
4) Menteri PP-PA melakukan advokasi kepada Anggota DPR-
Rl , Komisi Anggaran dan Komisi yang menangani
Pemberdayaan Perempuan, dan Kaukus Perempuan
Parlemen Indonesia tentang pelaksanaan PUG dan PPRG.
5) Menteri PP-PA melakukan advokasi kepada Menteri
Koordinator, Menteri Kabinet Bersatu II dan sekaligus
melakukan MOU/Nota Kesepakatan antara Menteri PP-PA
dan Menteri tentang Pelaksanaan PUG dan Pemenuhan Hak
Anak. MOU ini akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya
peraturan Menteri atau berbagai kebijakan/ program/
kegiatan dari Kementerian/Lembaga.
6) Menteri PP-PA melakukan advokasi sekaligus MOU dengan
Gubemur Lembaga Ketahanan Nasional Rl (Lemhannas Rl)
tentang pelaksanaan PUG, selanjutnya dilakukan
pendampingan teknis.
7) Kementerian PP-PA bersama Kementerian Keuangan dan
Bappenas melakukan sosialisasi kepada pejabat eselon I
beserta jajaran secara berjenjang pada
Kementerian/Lembaga tentang pelaksanaan PUG dan
PPRG.
86

