Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait
a. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah36, landasan idiilnya menegaskan bahwa
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan
daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek
hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan
daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan
tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan
yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian
hak'dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam
kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara37
b. Undang-Undang No 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi
Konvensi CED AW 38, secara substansial UU ini didalamnya
menggambarkan rech idiilnya adalah bahwa bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap
wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 18
36httphukumsetdawsb.blogspot.com201110undangundangrepublikindonesianomor.html
: http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf,
diunduh tanggal 10 Juni 2014, Pukul 10.oo
38ibid

